Pengakuan Suami Jual Istri Rp 1,5 Juta untuk Layanan Seks Bertiga, Alibinya untuk Berobat Mertua

Nekat menjual isrtinya sendiri di media sosial Twitter, AZ alias Efen (39) mengurai pengakuan.Alih-alih menyesali perbuatannya, AZ justru melayangkan alibi lain terkait alasannya menjual sang istri.

Pengakuan itu diurai AZ usai berhasil ditangkap pihak kepolisian Mojokerto, Jawa Timur.

Dikutip dari Surya.co.id, kasus suami menjual istri untuk layanan seks bertiga tengah jadi sorotan.

Seorang suami di Mojokerto, AZ tega menjual istrinya sendiri untuk layanan seks bertiga dengan tarif Rp 1,5 jam per dua jam.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua alat kontrasepsi kondom bekas dipakai, uang tunai Rp 1,5 juta hasil transaksi prostitusi, Handphone dan sprei hotel.

Kemudian, buku nikah, satu unit sepeda motor, screenshot percakapan transaksi prostitusi dan media sosial Twitter milik tersangka.

Fakta terkait kasus penjualan istri oleh suami itu semakin terkuak.  

Pun dengan hubungan AZ dengan sang istri.

Rupanya, AZ dan istri yang dijualnya itu telah menikah selama 15 tahun.

Itu artinya, dia menikah saat berusia 24 tahun.

Saat ini, AZ dan istrinya telah memiliki tiga anak.

Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Subastian mengatakan, menurut hasil penyidikan, tersangka terbukti menjual istri untuk layanan seks bertiga.

"Tersangka sudah sering menerima pelanggan dalam transaksi prostitusi dan berpindah-pindah hotel sesuai kesepakatan pelanggan," jelas Kompol Iwan dilansir TribunnewsBogor.com.

Tersangka digerebek oleh anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat melakukan transaksi prostitusi bersama tamunya di salah satu hotel di Kota Mojokerto.

Tersangka beserta barang bukti diamankan untuk penyidikan lebih lanjut di Polres Mojokerto Kota.

"Masih kita dalami kasus ini karena melihat dari akun media sosial tersangka menawarkan layanan seks bergantian pasangan," tandasnya.

Alasan Jual Istri

Aksi kejinya terkuak, AZ pun akhirnya blak-blakan.

Namun bukannya menyesali perbuatannya, AZ justru mengurai alibi lain

AZ mengaku nekat menjual istrinya tersebut lantaran sang istri mempunyai utang padanya.

Utang tersebut sebenarnya digunakan untuk sang istri untuk biaya perawatan orangtuanya yang sedang sakit.

Tersangka AZ mengaku sudah dua kali menjual istrinya ke pria hidung belang melalui akun Twitter miliknya tagline Pasutri Gresik- Surabaya untuk layanan seks bertiga.

Sedangkan, hasil transaksi prostitusi itu dinikmati sendiri untuk membayar utang istri ke suami dan sisanya digunakan foya-foya.

"Dia (Istri) butuh uang untuk pengobatan orang tuanya. Sudah dua kali tarif-nya Rp.1,5 juta selama dua jam," ungkapnya di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (12/1/2021).

Tersangka berdalih menyediakan layanan seks bertiga adalah kemauan dari sang istri karena tidak punya uang untuk berobat ayahnya.

AZ mengaku mempromosikan layanan plus-plus bersama istrinya ke pria hidung belang di media sosial Twitter dan menerima uang hasil prostitusi tersebut.

"Bukan saya, yang minta istri sendiri untuk berobat ayahnya. Ya main bareng-bareng (Threesome)," terangnya.

Menurut dia, tidak ada paksaan saat istrinya sepakat untuk menyediakan layanan seks bertiga dengan pria hidung belang.

"Istri saya juga tanpa dipaksa dan meminta untuk dipromosikan di media sosial Twitter begitu," ucap tersangka AZ.

Menurut Kompol Iwan Subastian, motif tersangka yakni memosting foto-foto istrinya di media Twitter dengan tagline Pasutri Gresik- Surabaya untuk menggaet pria hidung belang yang ingin layanan seks bertiga.

Selain layanan seks bertiga, tersangka juga menawarkan seks berempat bersama istrinya.

Setelah ada pemesanan kemudian tersangka mengalihkan komunikasi dari Twitter di aplikasi Whatsaap pribadi untuk negosiasi harga dan menentukan tempat transaksi prostitusi tersebut.

"Tersangka secara sengaja menjual istrinya melalui media sosial Twitter dengan memosting foto-foto dan memasang tarif Rp 1,5 juta," terangnya.

Menurut Iwan, perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

"Tersangka dua kali menjual istrinya untuk layanan seks bertiga dengan pria hidung belang dan akhirnya terbongkar," ucap Iwan.