Lari ke Rumah Sambil Nangis, Pengakuan Bocah SD Sebelum Dibawa ke Bidan Bikin Orang Tua Syok


Berawal dari tangisan seorang anak, kelakuan tak senonoh pria di Tambusai Utara, Riau terbongkar.

Pria tersebut dilaporkan melakukan perbuatan asusila pada seorang bocah.

Pria berinisial RS (50) itu pun kini telah diamankan polisi.

RS yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditahan di Polsek Tambusai Utara.


Kronologi kejadian

Terungkapnya kasus tersebut berawal ketika korban berlari menuju rumahnya sambil menangis pada Selasa (29/12/2020).

Melihat hal itu, orang tua korban pun nampak merasa heran.

Hingga akhirnya korban ditanya oleh orang tuanya mengapa menangis.

Korban pun bercerita kepada orang tuanya bahwa dirinya telah diperlakukan tak senonoh.

Korban menunju RS saat ditanya orang tuanya.

Kemudian orang tua memutuskan membawa korban ke bidan.

"Korban dibawa orangtuanya ke praktik bidan untuk diperiksa.

Hasilnya, terdapat luka memar pada kemaluan ujar Kepala Urusan (Paur) Humas Polres Rohul, Ipda Totok Nurdianto, Minggu (3/1/2021)

Setelahnya, orang tua korban langsung melaporkan RS ke Polsek Tambusai Utara.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Selang beberapa waktu, Polsek Tambusai Utara menangkap tersangka.

"Tersangka langsung diamankan ke Polsek Tambusai Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Totok.

Diketahui bahwa korban masih berstatus pelajar.

"Pelaku mencabuli seorang anak yang masih berusia enam tahun. Korban berstatus pelajar sekolah dasar," ujar Totok.

RS, kata dia, kini ditahan di Polsek Tambusai Utara.

Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Tersangka ditangkap dengan barang bukti satu lembar uang Rp 5.000, dua helai baju dan satu helai celana pendek milik korban," kata Totok.


Kejadian lain di Kendal


Kelakukan tak senonoh seorang pria di Kendal, Jawa Tengah ini akhirnya terkuak.

Pria berinisial EK (43) itu tega mencabuli anak kandungnya.

Perbuatan tak senonoh EK itu telah dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2020.

Ketika itu, korban masih berusia 13 tahun.

Kelakukan pelaku terungkap setelah ada laporan dari tetangga.

Hingga akhrinya pelaku pun ditangkap polisi.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


Pengakuan pelaku


EK mengaku pertama kali melakukan aksinya pada 12 April 2015 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah mereka.

Dalam melancarkan aksinya, EK mengiming-imingi anaknya dengan janji akan membelikan ponsel.

Selain itu, korban juga diancam akan dibunuh jika menolak melayani pelaku.

"Saya juga mengancam akan membunuh anak saya jika tidak mau melayani," kata EK, Kamis (31/12/2020).

EK berdalih tak kuat menahan nafsu hingga tega melakukan aksinya.

Diketahui bahwa sang istri tengah sakit jantung.


Kronologi kejadian


Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahaya Priambodo menjelaskan, peristi itu bermula ketika korban sedang tidur siang di kamarnya.

Pelaku kemudian masuk ke kamar korban dengan hanya memakai celana kolor warna hitam, tanpa baju.

Saat itu lah pelau mulai membujuk korban untuk melayaninya.

"Kemudian, tersangka tiduran di samping dan membangunkan korban.

Setelah itu, tersangka membujuk korban akan membelikan handphone kalau mau menuruti keinginan pelaku," ujarnya.

Pelaku pun meminta korban untuk melepas pakaian.

Saat itu korban menolak dan berlari ke luar kamar menuju ruang keluarga.

Pelaku mengejar korban dan menariknya, lalu menampar pipi korban.

"Pelaku memaksa (korban) untuk mau melayaninya, sambil mengancam akan membunuhnya jika memberitahu perbuatannya ke orang lain," kata Raphael.

Adapun aksi berikutnya dilakukan di sebuah rumah kosong di Desa Cepiring, Kecamatan Cepiring Kendal.

Awalnya pelaku mengajak korban ke luar rumah sambil mengancamnya.

Pelaku berpamitan kepada istrinya yang juga ibu kandung korban.

Saat itu pelaku beralasan akan mengantar anak memfotokopi tugas-tugas sekolah.

"Kejadian itu dilakukan bulan November 2019. Usia korban belum berusia 18 tahun," tutur Raphael.